Apa itu Wakaf Uang?

Dipenghujung pekan Januari 2021 pemerintah Indonesia melalui Presiden Jokowi menyerukan gerakan wakaf uang kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya umat muslim. Namun tidak semua masyarakat menerima ajakan tersebut, bahkan sebagian besar menanggapinya dengan sentimen negatif. Entah disebabkan terbatasnya pemahaman mengenai wakaf uang, atau mungkin juga masyarakat tak percaya sepenuhnya kepada pemerintah.

Untuk mencoba memberi pemahaman apa itu wakaf uang?, mari kita ulas pada tulisan ini.

Pada zaman sepeninggal Rasulullah, istilah wakaf uang belum dikenal. Pada awal abad ke-2 hijriyah wakaf uang (Cash Waqf) mulai dipraktekkan. Salah seorang ulama terkemuka dan peletak dasar tadwin al-hadits Imam az Zuhri (wafat 124 H) memfatwakan anjuran wakaf dinar dan dirham untuk pembangunan sarana dakwah, sosial, dan pendidikan umat Islam.

Pada abad ke 15 H di Turki, praktek wakaf uang telah familiar di tengah masyarakat. Wakaf uang biasanya merujuk pada deposito kas di lembaga-lembaga keuangan seperti bank, dimana wakaf uang tersebut biasanya diinvestasikan pada aktivitas bisnis mencari keuntungan. Keuntungan dari hasil investasi tersebut digunakan kepada segala sesuatu yang bermanfaat secara sosial keagamaan.

Pada abad ke 20 mulailah muncul berbagai ide untuk mengimplementasikan berbagai ide-ide besar Islam dalam bidang ekonomi. Berbagai lembaga keuangan lahir seperti bank, asuransi, pasar modal, institusi zakat, institusi wakaf, lembaga tabungan haji dan lain-lain. Di Indonesia, sebelum lahirnya UU No. 41 tahun 2004, Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa tentang Wakaf Uang, (11/5/2002). Wakaf Uang (Cash Wakaf/Wagf al-Nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai. Termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga.

 

Wakaf uang hukumnya jawaz (boleh)

Wakaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syar’i. Nilai pokok wakaf uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan atau diwariskan. Ihwal diperbolehkannya wakaf jenis ini, ada beberapa pendapat yang memperkuat fatwa tersebut.

Pertama, pendapat Imam al-Zuhri (w. 124H.) bahwa mewakafkan dinas hukumnya boleh, dengan cara menjadikan dinar tersebut sebagai modal usaha kemudian keuntungannya disalurkan pada mauquf ‘alaih.

Kedua, mutaqaddimin dari ulaman mazhab Hanafi membolehkan wakaf uang dinar dan dirham sebagai pengecualian, atas dasar Istihsan bi al-‘Urfi, berdasarkan atsar Abdullah bin Mas’ud r.a: “Apa yang dipandang baik oleh kaum muslimin maka dalam pandangan Allah adalah baik, dan apa yang dipandang buruk oleh kaum muslimin maka dalam pandangan Allah pun buruk”.

Ketiga, pendapat sebagian ulama mazhab as-Syafi’i: “Abu Tsyar meriwayatkan dari Imam as-Syafi’i tentang kebolehan wakaf dinar dan dirham (uang)”.  (#NST)

Bagikan Artikel:

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on print

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

lazismu