
Lazismu adalah lembaga amil zakat nasional yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan secara produktif dana zakat, infak, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya.
Didirikan oleh PP. Muhammadiyah pada tahun 2002, selanjutnya dikukuhkan oleh Menteri Agama Republik Indonesia sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional melalui SK No. 457/21 November 2002. Dengan telah berlakunya Undang-undang Zakat nomor 23 tahun 2011, Peraturan Pemerintah nomor 14 tahun 2014, dan Keputusan Mentri Agama Republik Indonesia nomor 333 tahun 2015. Lazismu sebagai lembaga amil zakat nasional telah dikukuhkan kembali melalui SK Mentri Agama Republik Indonesia nomor 730 tahun 2016.
Berdirinya lazismu dimaksudkan sebagai in¬stitusi pengelola zakat dengan manajemen modern yang dapat menghantarkan zakat menjadi bagian dari penyelesai masalah (problem solver) sosial masyarakat yang terus berkembang.
Saat ini, lazismu telah tersebar hampir di seluruh Indonesia dengan 193 kantor Per-wakilan, Daerah dan Layanan yang menja¬dikan program-program pendayagunaan mampu menjangkau seluruh wilayah secara cepat, fokus dan tepat sasaran.

Sekilas Lazismu Bangka Tengah
Lazismu Bangka Tengah berdiri pada tanggal 9 Rabiul Akhir 1441 H atau 6 November 2019 berdasarkan Surat Keputusan LAZIS Muhammadiyah Bangka Belitung Nomor : 05/KEP/II.18/D/2019, tentang pembentukan “Lazismu Kabupaten Bangka Tengah.”