Deskripsi Singkat
Tunaikan Zakat Penghasilan melalui Lazismu Belitung.
“Hai orang-orang beriman, nafkahkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik”. Al-Qur’an surat Al-Baqarah : 267
Zakat penghasilan atau profesi adalah zakat yang dikenakan pada penghasilan yang diperoleh dari profesi. Adapu profesi adalah setiap pekerjaan yang menghasilkan uang, baik pekerjaan itu dikerjakan sendiri tanpa tergantung orang lain (konsultan, dokter, notaris, akuntan, artis, penjahit, pelukis, dan lain-lain) maupun pekerjaan yang dilakukan secara bersama-sama misalnya pegawai (negeri atau swasta) dengan sistem upah atau gaji. Dalam istilah fiqh pendapatan seperti ini dikatakan sebagai al-maal as-mustafaad.
Zakat Penghasilan
-
Tidak Ditentukan
Pendanaan Yang Diperlukan -
Rp0
Dana Terkumpul -
Tanpa Batas Waktu
Metode Akhir Kampanye
-
Donasi Zakat Penghasilan dimulai
| Name | Donate Amount | Date |
|---|
